Berikut kami release bagan silsilah keluarga besar Bany Muhyady Rodhin. Ini dimaksudkan untuk mempermudah para santri untuk mengenal keluarga pesantren juga memudahkan untuk berkirim fatihah. Bagan ini kami sarikan dari http://almuhtady.blogspot.co.id pada beranda keluarga yang diterbitkan pada 27 September 2014. Kepada keluarga besar Bani Muhtady Rodhin, kami mohon maaf apabila ada redaksi yang tidak sesuai dan kurang berkenan.
Home » Archive for 2016
Rabu, 13 April 2016
Melihat Kitab Pusaka Kyai Muhtady Rodhin
Kitab Karya At Tilmisany |
Bangsa yang besar adalah mereka yang menghargai pendahulunya.
Banyak peninggalan pendahulu kita, dalam bentuk beragam. Yang mana,
dari hal itu bisa menunjukkan bahwa mereka adalah pribadi-pribadi
istimewa dimasanya.
Kitab Bahjah al-Ulum, dan keterangan yang berada di bagian luar |
Diantara peninggalan tersebut adalah naskah kitab yang dituliskan tangan
beliau Mbah Muhtady. Sebagian berada di ndalem kasepuhan, ada juga yang
berada di kediaman Ny. Maslahah.
Kitab bidang fiqh, namun tidak diketahui judulnya |
Sumber : http://almuhtady.blogspot.co.id
Jumat, 11 Maret 2016
Fiqh Sosial, Gagasan Khas Pesantren
Fiqh sosial perlu dideklrasikan sebagai gagasan khas pesantren. Itu
dimaksudkan untuk perkembangan fiqh dan arah kemaslahatan umat Islam
Indonesia. Karena saat ini berkembang fiqh berhaluan radikal di
Indonesia.
Demikian disampaikan Rektor Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) KH Abdul Ghaffar Rozin, dalam acara Seminar Nasional yang bertajuk “Fiqh Sosial: Masa Depan Fiqh Indonesia” di Aula kampus setempat, Kamis, (28/1) lalu.
“Fiqh sosial lahir dari keresahan Kiai Sahal terhadap kajian fiqh yang mengalami stagnasi. Dari itu, Kiai Sahal bertekad untuk melakukan terobosan sebagai upaya memecahkan berbagai persoalan masyarakat menggunakan fiqh,” ujarnya.
Sosok yang kerap disapa Gus Rozin ini melanjutkan, menemukan formula ijtihad oleh Kiai Sahal, merupakan poin penting dalam mendekatkan fiqh dengan isu-isu kekinian. Tawaran Kiai Sahal melalui lima prinsip pokok dalam Fiqh Sosial merupakan terobosan yang penting dalam pengembangan masa depan fiqh Indonesia. Selain itu, fiqh Indonesia ini juga untuk menghalau fiqh-fiqh radikal yang mulai bermunculan.
“Kaitannya dengan mashlahah, Kiai Sahal memilih ijtihad jama’i. Kedua hal ini seharusnya diteladani oleh masyarakat pesantren dari Kiai Sahal agar lebih dinamis dalam merespon isu-isu kekinian,” tegasnya.
Dalam Seminar itu turut hadir KH Abdul Ghofur Maimun dan Abdul Moqsith Ghazali sebagai narasumber. Di waktu yang sama ada peluncuran buku ketiga yang ditulis oleh para peneliti Pusat Studi Pesantren & Fiqh Sosial IPMAFA. (suhendra/abdullah alawi)
Sumber : http://www.nu.or.id
Demikian disampaikan Rektor Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) KH Abdul Ghaffar Rozin, dalam acara Seminar Nasional yang bertajuk “Fiqh Sosial: Masa Depan Fiqh Indonesia” di Aula kampus setempat, Kamis, (28/1) lalu.
“Fiqh sosial lahir dari keresahan Kiai Sahal terhadap kajian fiqh yang mengalami stagnasi. Dari itu, Kiai Sahal bertekad untuk melakukan terobosan sebagai upaya memecahkan berbagai persoalan masyarakat menggunakan fiqh,” ujarnya.
Sosok yang kerap disapa Gus Rozin ini melanjutkan, menemukan formula ijtihad oleh Kiai Sahal, merupakan poin penting dalam mendekatkan fiqh dengan isu-isu kekinian. Tawaran Kiai Sahal melalui lima prinsip pokok dalam Fiqh Sosial merupakan terobosan yang penting dalam pengembangan masa depan fiqh Indonesia. Selain itu, fiqh Indonesia ini juga untuk menghalau fiqh-fiqh radikal yang mulai bermunculan.
“Kaitannya dengan mashlahah, Kiai Sahal memilih ijtihad jama’i. Kedua hal ini seharusnya diteladani oleh masyarakat pesantren dari Kiai Sahal agar lebih dinamis dalam merespon isu-isu kekinian,” tegasnya.
Dalam Seminar itu turut hadir KH Abdul Ghofur Maimun dan Abdul Moqsith Ghazali sebagai narasumber. Di waktu yang sama ada peluncuran buku ketiga yang ditulis oleh para peneliti Pusat Studi Pesantren & Fiqh Sosial IPMAFA. (suhendra/abdullah alawi)
Sumber : http://www.nu.or.id