Fiqh sosial perlu dideklrasikan sebagai gagasan khas pesantren. Itu
dimaksudkan untuk perkembangan fiqh dan arah kemaslahatan umat Islam
Indonesia. Karena saat ini berkembang fiqh berhaluan radikal di
Indonesia.
Demikian disampaikan Rektor Institut Pesantren
Mathali’ul Falah (IPMAFA) KH Abdul Ghaffar Rozin, dalam acara Seminar
Nasional yang bertajuk “Fiqh Sosial: Masa Depan Fiqh Indonesia” di Aula
kampus setempat, Kamis, (28/1) lalu.
“Fiqh sosial lahir dari
keresahan Kiai Sahal terhadap kajian fiqh yang mengalami stagnasi. Dari
itu, Kiai Sahal bertekad untuk melakukan terobosan sebagai upaya
memecahkan berbagai persoalan masyarakat menggunakan fiqh,” ujarnya.
Sosok
yang kerap disapa Gus Rozin ini melanjutkan, menemukan formula ijtihad
oleh Kiai Sahal, merupakan poin penting dalam mendekatkan fiqh dengan
isu-isu kekinian. Tawaran Kiai Sahal melalui lima prinsip pokok dalam
Fiqh Sosial merupakan terobosan yang penting dalam pengembangan masa
depan fiqh Indonesia. Selain itu, fiqh Indonesia ini juga untuk
menghalau fiqh-fiqh radikal yang mulai bermunculan.
“Kaitannya
dengan mashlahah, Kiai Sahal memilih ijtihad jama’i. Kedua hal ini
seharusnya diteladani oleh masyarakat pesantren dari Kiai Sahal agar
lebih dinamis dalam merespon isu-isu kekinian,” tegasnya.
Dalam
Seminar itu turut hadir KH Abdul Ghofur Maimun dan Abdul Moqsith Ghazali
sebagai narasumber. Di waktu yang sama ada peluncuran buku ketiga yang
ditulis oleh para peneliti Pusat Studi Pesantren & Fiqh Sosial
IPMAFA. (suhendra/abdullah alawi)
Sumber : http://www.nu.or.id
Bismillah
BalasHapus