Pondok Pesantren Manba'ul Ulum, Jl. Mawar Merah 124 Sukorembug Sidomulyo Kota Batu Jawa Timur

Pengasuh Pondok Pesantren Manba'ul Ulum

KH. Muhammad Abdul Djalil, Pengasuk Pondok Pesantren Manba'ul Ulum Sukorembug Sidomulyo Kota Batu

Dzurriyah Pondok Pesantren

Keluarga Dalem Pondok Pesantren Manba'ul Ulum pada sebuah acara Haflah Akhirussanah di PPMU

Kegiatan Pengajian Santri

Kegiatan pengajian santri sistem sorogan dan bandongan sebagai pengajian khas pesantren Manba'ul Ulum

Pengurus Putra Pondok Pesantren

Pengurus Putra PPMU dari masa ke masa terus berkelanjutan dengan periodesasi 2 tahun

Kegiatan di Luar Pesantren

Sebagian santri Pondok Pesantren Manba'ul Ulum Batu mengikuti kegiatan Ziarah Auliya' khususnya di Wilayah Jawa Timur

Jumat, 11 Maret 2016

Fiqh Sosial, Gagasan Khas Pesantren

Fiqh sosial perlu dideklrasikan sebagai gagasan khas pesantren. Itu dimaksudkan untuk perkembangan fiqh dan arah kemaslahatan umat Islam Indonesia. Karena saat ini berkembang fiqh berhaluan radikal di Indonesia.

Demikian disampaikan Rektor Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) KH Abdul Ghaffar Rozin, dalam acara Seminar Nasional yang bertajuk “Fiqh Sosial: Masa Depan Fiqh Indonesia” di Aula kampus setempat, Kamis, (28/1) lalu.

“Fiqh sosial lahir dari keresahan Kiai Sahal terhadap kajian fiqh yang mengalami stagnasi. Dari itu, Kiai Sahal bertekad untuk melakukan terobosan sebagai upaya memecahkan berbagai persoalan masyarakat menggunakan fiqh,” ujarnya.

Sosok yang kerap disapa Gus Rozin ini melanjutkan, menemukan formula ijtihad oleh Kiai Sahal, merupakan poin penting dalam mendekatkan fiqh dengan isu-isu kekinian. Tawaran Kiai Sahal melalui lima prinsip pokok dalam Fiqh Sosial merupakan terobosan yang penting dalam pengembangan masa depan fiqh Indonesia. Selain itu, fiqh Indonesia ini juga untuk menghalau fiqh-fiqh radikal yang mulai bermunculan.

“Kaitannya dengan mashlahah, Kiai Sahal memilih ijtihad jama’i. Kedua hal ini seharusnya diteladani oleh masyarakat pesantren dari Kiai Sahal agar lebih dinamis dalam merespon isu-isu kekinian,” tegasnya.

Dalam Seminar itu turut hadir KH Abdul Ghofur Maimun dan Abdul Moqsith Ghazali sebagai narasumber. Di waktu yang sama ada peluncuran buku ketiga yang ditulis oleh para peneliti Pusat Studi Pesantren & Fiqh Sosial IPMAFA. (suhendra/abdullah alawi)

Sumber : http://www.nu.or.id